KABUPATEN CIREBON, SC– Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat ini kembali dilakukan sidang on the street (OTS), Kamis (15/7/2021). Dari sekitar 20 pelanggar yang masuk agenda sidang OTS kemarin, hanya 18 pelanggar yang datang dan membayar denda di mobile bank yang tersedia di lokasi. Jumlah pelanggar didominasi pelaku usaha, karena masih mempekerjakan 100 persen pekerjanya.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, menyampaikan, pada sidang OTS tersebut pihaknya menindak 18 pelanggar dengan memberikan sanksi denda yang besarnya variatif dari mulai Rp300 ribu sampai yang tertinggi Rp500 ribu. Mayoritas pelanggar dengan denda tersebut, menurut dia, didominasi pelaku usaha.
“Hari ini (kemarin, red) ada 18 yang ditindak dan denda yang terkumpul Rp4.460.000. Jadi total pelanggar selama PPKM Darurat yang ditindak ada 87 orang. Sehingga jumlah total denda yang terkumpul sebanyak Rp8.290.000,” ujar Syafrudin, usai kegiatan.
Syafrudin menyebut, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di sektor kritikal ini lantaran masih mempekerjakan karyawannya seratus persen. Karena, sesuai peraturan selama pemberlakuan PPKM Darurat ini jumlah pekerja yang diperbolehkan hanya 50 persen.
“Denda maksimal Rp500 ribu itu untuk perusahaan. Dan kita masih menggunakan Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021,” kata Syafrudin.
Dijelaskan Syafrudin, Perda Perubahan Tibum Pemda Kabupaten Cirebon yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon baru-baru ini belum bisa dipergunakan. Saat ini, Perda perubahan tersebut masih dalam proses evalusai. Diharapkan, proses perundangannya tidak memakan waktu lama. Sehingga, minggu depan Perda perubahan tersebut sudah mulai bisa dipergunakan.
Ia menambahkan, esensi dari penindakan dan pidana ringan adalah untuk memberikan syok terapi kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini harus dilakukan bersama.
“Aturan sudah ada, sasarannya menekan penyebaran Covid-19. Kalau hari ini masih ada pelanggar yang kami tindak dan kamu adili, sebetulnya bukan hal yang bagus. Yang bagus itu ya pelanggar semakin sedikit,” paparnya.
BACA JUGA: Hasil Denda PPKM Darurat Masuk Kas Daerah
Oleh karena itu, Syafrudin mengimbau agar masyarakat menghentikan pandangan-pandangan yang tidak mempercayai adanya Covid-19. Ia juga meminta masyarakat menghentikan cara pandang yang meyakini korban meninggal karena penyakit tertentu, sementara hasil analisa medis adalah karena Covid-19.
“Jumlah orang yang terpapar masih tinggi, orang meninggal masih banyak. Marilah bersama-sama kita akhiri mobilitas yang tidak perlu. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa menghentikan laju penyebaran Covid-19. Jadi kalau sudah terlokalisir tidak lama lagi Covid-19 ini segera berhenti,” harapnya. (Islah)