MAJALENGKA, SC- Salat Idul Adha tahun ini umat Muslim di Kabupaten Majalengka tidak diperbolehkan melaksanakannya di tempat ibadah atau tanah lapang. Pelarangan pelaksanaan Idul Adha di masjid atau lapangan tertuang dalam SE Nomor:443.1/214/SATGAS, tentang tata cara pelaksanaan ibadah dan tradisi pada Idul Adha mendatang.
Dalam SE yang diterbitkan 10 Juli itu, Bupati Karna Sobahi menginstruksikan agar takbiran, baik keliling maupun di masjid dan musala ditiadakan. Sebagai gantinya, kaum Muslim diimbau untuk menyemarakkan malam Idul Adha dengan melaksanakn takbiran di rumah masing-masing.
Peniadaan juga berlaku untuk salat Idul Adha di fasilitas umum seperti masjid, musala, baik yang diselenggarakan instansi pemerintahan, perusahaan dan sebagainya. Sama seperti takbiran, sebagai gantinya, bupati menganjurkan kaum muslim untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Dalam SE itu juga diatur tentang sanksi bagi para pelanggar aturan. Sanski tersebut yakni KUHPidana pasal 212 sampai 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
BACA JUGA: Denda Pelanggar PPKM Capai Ratusan Juta
Sanksi juga akan diberikan berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Majalengka Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Kabupaten Majalengka. “Dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait,” demikian isi SE itu.
Aturan main tersebut, seperti yang tercantum dalam SE itu, atas pertimbangan masih tingginya tingkat penularan kasus Covid di Kabupaten Majalengka saat ini. “Berdasarkan kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit, juga proporsi test positif,” jelas Bupati Karna Sobahi. (Dins)