PENYEKATAN dan penutupan akses masuk Kota Cirebon selama pelaksanaan PPKM Darurat membuat sejumlah masyarakat pengendara sepeda motor nekat menggunakan jalan pintas dengan menyeberangi rel kereta api (KA).
Diketahui perlintasan kereta api yang berada di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon- Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, menjadi salah satu titik jalan pintas warga dalam menghindari penyekatan dan penutupan akses masuk Kota Cirebon selama PPKM Darurat.
Menyikapi hal itu, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, apa yang dilakukan warga setempat dan pengendara sepeda motor itu sangat membahayakan jiwa.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” kata Suprapto, Kamis (15/7/2021).
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, lanjut Suprapto, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.
Menurut dia, sesuai UU No23/2007 pasal 199, bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon pun telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut.
“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personel security di kawasan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Sekat Perbatasan, Polresta Cirebon Gandeng Polres Brebes
Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian.
“Sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA,” ujarnya.
Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian. Pihaknya pun juga mengimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA. (Surya)