KIP kuliah merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.
Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda. Tahun 2021 ini, Universitas Muhammadiyah Cirebon juga menyediakan jalur pendaftaran beasiswa KIP kuliah.
Dekan Fisip UMC, Drs Subhan,M.Si menghimbau, “Barangkali ada siswa yang berminat untuk kuliah di FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) prodi S1 Ilmu Pemerintahan, S1 ilmu Komunikasi dan D3 Humas, melalui seleksi program beasiswa KIP. Dengan persyaratan utama memiliki kartu KIP, KKS dan PKH, alumni SLTA angkatan 2021, 2020 dan 2019. Kuota terbatas. Bisa mendaftarkan ke fisip, sampai tanggal 10. Tolong sampaikan ke saudara, tetangga, kerabat dan lainnya.”
Adapun Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, dipaparkan Oleg Kaprodi Ilmu Komunikasi, Ida Riaeni adalah sebagai berikut:
“Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps, lalu mendaftar juga di kampus UMC dengan memilih prodi yang dituju.”
Pada saat pendaftaran, di web kip kuliah, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
” Data NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset”, jelas Ida.
Fisip UMC juga menyediakan konsultasi bagi calon mahasiswa yang memerlukan pendampingan untuk pendaftaran KIP kuliah ini, dengan menghubungi tim penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fisip; Ida Riaeni, S.Sos,M.I.Kom atau Sastra Abijaya, S.Sos, M.Si .
Calon Mahasiswa bisa menghubungi kontak narahubung tim PMB Fisip yang berada di Lantai 2 Gedung Machdor, Kampus 2 UMC Watubelah. (Ril)