KOTA CIREBON, SC- Peraturan ganjil genap plat nomor kendaraan akan segera diberlakukan di Kota Cirebon. Aturan ganjil genap itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan penerapan sistem ganjil genap nomor kendaraan tersebut, merupakan kebijakan dari Pemkot Cirebon.
“Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka untuk mengurangi mobilisasi masyarakat yang akan masuk ke Kota Cirebon,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, penerapan ganjil genap akan menggantikan penyekatan yang selama ini dijalankan.
“Rabu-Kamis kita sosialisasi, hari Jumat dan Sabtu uji coba mulai dari jam 13.00 WIB sampai 17.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sistem ganjil genap tersebut rencananya akan berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021.
“Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap Cirebon ada delapan titik, yakni jalan Tuparev yang masuk ke wilayah Polres Cirebon Kota, Jalan Kartini, Siliwangi, Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas, Pasuketan dari depan BAT.
“Ganjil genap disini cara melihatnya dari angka terakhir nomor polisi kendaraan. Misalnya, E 5454 GO berarti nomor genap atau E 6471 AN berarti nomor ganjil,” kata Habibi.
Habibi menjelaskan, dalam penerapan ganjil genap tersebut ada pengecualian kendaraan yang boleh melintas. Yakni kendaraan bertanda khusus bawa penyandang disabilitas, ambulans, damkar, angkot plat kuning, angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG, angkutan kebutuhan sehari-hari, TNI dan Polri, angkutan pemberian pertolongan lalu lintas, kendaraan media dengan menunjukkan kartu pers.
Selain itu, kendaraan pengangkut uang antarbank pengisian untuk ATM dengan pengawasan angggota Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan disesuaikan dengan diskresi petugas Polres Cirebon Kota.
“Penerapan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Nekat Masuk Jalur Rel KA Guna Hindari Penyekatan
Terkait Jalan Tuparev yang masuk wilayah Kabupaten Cirebon, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Khusus Jalan Tuparev ini masih dirapatkan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten mengingat secara administrasi masuk ke Pemerintahan Kabupaten Cirebon, namun untuk wilayah hukumnya masuk ke Polres Cirebon Kota,” tandasnya. (Surya)