Kedatangan pelaku pariwisata ke DKOKP Kota Cirebon itu untuk mengeluhkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berimplikasi besar pada sektor usaha mereka. Bahkan selama pelaksanaan PPKM sektor pariwisata di Kota Cirebon belum ada keringanan beroperasi.
Salah seorang pelaku pariwisata, Jajat Sudrajat mengatakan, sektor pariwisata merupakan bagian dari Dinas KOKP. Sebagai pembina, Dinas KOKP harus dapat mengatasi keluhan dari pelaku pariwisata. Sebab selama PPKM pihaknya telah mematuhi kebijakan tersebut.
Menurut Jajat, pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon yang sudah memberikan kelonggaran pada sektor perekonomian dengan diizinkan beroperasinya mal. Dengan izin beroperasinya mal di Kota Cirebon, Jajat meminta, sektor pariwisata pun diperbolehkan beroperasi. Pihaknya berjanji akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Kami pelaku pariwisata selama PPKM ini mematuhi peraturan. Tapi sejumlah mal sudah beroperasi, padahal mal bagian dari pariwisata, wisata belanja. Setidaknya kami yang berada di sektor pariwisata pun ingin beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Jajat.
Jajat menegaskan, kedatangannya bersama pelaku pariwisata lainnya meminta Dinas KOKP memberikan hak yang sama seperti dioperasikannya mal.
“Kami datang ke sini meminta untuk diperhatikan. Kami sadar langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Makanya dengan dibukanya kembali perekonomian, boleh dong pariwisata juga dibuka,” ujar Jajat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas KOKP, Wandi Sofyan menjelaskan, usaha yang berkaitan pariwisata seperti hotel, travel sangat terdampak karena pada kebijakan PPKM Level 4 belum diperbolehkan beroperasi.
“Kami memahami keluhan dari mereka karena memang mereka sangat terbebani kemudian memerlukan kejelasan terkait dengan aktivasi usaha mereka,” kata Wandi.