MAJALENGKA, SC- Para pedagang Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang rencananya akan dibangun September mendatang, mengeluhkan harga sewa lapak yang ditawarkan oleh pihak ketiga. Mereka menilai harga sewa lapak yang ditawarkan pada pedagang kemahalan.
Menurut sejumlah pedagang, harga sewa lapak yang mulai dibangun eks pasar lama (Lawas) terlalu mahal. Sampai saat ini memang belum ada keketapan secara pasti. Informasi tentang nilai harga sewa lapak terus berubah-ubah, mulai dari Rp 15 Juta,Rp 12,5 Juta hingga Rp 11,5 Juta.
“Pastinya sampai sekarang berapa belum ada, tapi info terakhir yang kami dapat katanya, Rp 11,5 Juta,” ungkap Nung salah satu pedagang Pasar Cigasong, Kamis (26/8/2021).
Meskipun belum ada ketetapan pasti soal harga,namun pihak ketiga sudah mulai melakukan penagihan uang muka atau DP pada pedagang. ”Sudah ada juga yang sudah bayar DP karena terus ditagih dan ditakut-takuti nanti tidak kebagian,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Endang, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terkesan membiarkan pedagang berada dalam ketidakpastian. Dimulai dari belum tercapainya kesepakatan harga tempat berjualan setelah pembangunan pasar nanti, sampai harga harga sewa lapak yang dinilai mahal oleh para pedagang.
“Pemerintah seperti tidak peduli dengan kondisi yang dialami pedagang saat ini, sudah harga tempat berjualan nanti mahal,untuk tempat berdagang sementara juga begitu,kalau tidak gratis ya murahkan jangan sampai berjuta-juta gitu,” keluhnya.
BACA JUGA: Pemkab akan Salurkan Bansos Tunai
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, meski aktivitas pembangunan untuk pasar sementara sudah mulai dilakukan, namun izin penggunaan eks pasar lama untuk aktifitas perdagangan sementara belum memiliki izin. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman mengatakan, bahwa belum ada ketetapan penggunaan eks pasar lama untuk relokasi pedagang.
”Saat rapat hanya disebutkan eks pasar lama itu sebagai salah satu alternatif, tapi belum ada ketetapan,” tegasnya, saat melakukan audensi dengan IKPM, Rabu (25/8/2021) kemarin. (Dins)