KOTA CIREBON, SC – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat dalam paripurna di Griya Sawala, Senin (13/9/2021).
Lima Raperda yang diajukan Pemkot yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Lalu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkot Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hari ini, Pemkot menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,” kata Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai rapat paripurna.
Dijelaskan Azis, penyertaan modal Pemkot Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran Pemda kepada masyarakat.
“Misalnya penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Azis.
Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.
Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.
“Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,” tutur Azis.
Dijelaskan Azis, setiap usaha pasti membutuhkan modal. Penyertaan modal pertama dilakukan untuk mengembangkan usaha hingga tingkat tertentu. Namun jika ingin terus meningkat, penyertaan modal sebagai suntikan dana segar tentunya harus dilakukan kembali.
“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemkot agar perusahaan daerah terus berkembang,” tegas Azis.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” ungkap Azis.
Saat ini, lanjut Azis, PD Farmasi mampu melakukannya dan ini merupakan keberhasilan yang harus dihargai.
BACA JUGA: DPRD Setujui Raperda Pengelolaan BUMD
Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dana ini merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian RI.
Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon Pemkot Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp1,1 miliar. (Surya)