CIREBON, SC- Kegaduhan di internal Partai Gerindra terkait penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon makin menguat. Sebagian kader menilai, apapun keputusan partai (DPP Gerindra, red) harus mengikuti dan mematuhi putusan itu.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty mengatakan, siapapun kader ketika mendapatkan kepercayaan dari partai, kepercayaan itulah yang harus dijaga.
“Pada saat kita sudah tidak dipercaya dan amanat itu diambil, menurutku tidak apa-apa,” kata Tresnawaty kepada wartawan seusai sidak pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 1 Kota Cirebon, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, H Prabowo Subianto dan Sekjend, Ahmad Muzani hanya mengenai pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Itukan hanya sekedar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan dipecat atau diberhentikan sebagai kader,” ujarnya.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon itu mengaku tidak mengetahui betul apa alasan DPP mengganti Affiati dari posisi ketua DPRD.
“Ya apapun keputusan dari DPP, kami sebagai kader harus mematuhi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra lainnya, Fitrah Malik menambahkan, tahapan proses pergantian ketua DPRD sebenarnya sederhana dan semua bisa dibaca dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Menurut Fitrah, dalam pasal 31 ayat 1 PP 12/2018 itu disebutkan, Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
“Artinya pergantian personel pimpinan DPRD merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan,” kata Fitrah, saat ditemui di gedung dewan.
Pergantian personel AKD ini, sambung Fitrah, sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan, seperti tertuang dalam pasal 36 ayat 3 menyebutkan, pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: huruf (b): Partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait mekanisme atau tahapannya pun diatur dalam PP tersebut. Tahapan yang dilakukan oleh DPRD setelah menerima surat dari partai politik yang bersangkutan, pimpinan DPRD wajib menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pimpinan DPRD untuk menetapkan salah seorang wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua,” ujar Fitrah.
Terkait dengan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati yang meminta waktu satu bulan, menurut Fitrah, sebenarnya tidak diatur dalam regulasi, lebih kepada bentuk toleransi.
“Proses di DPRD akan terhenti dengan sendirinya jika Ibu Ketua DPRD melakukan langkah hukum, tanpa harus ada intervensi dari siapapun dengan segala risiko yang akan dihadapi,” jelasnya.
Menanggapi kehatian-hatian yang akan dilakukan pimpinan DPRD, pihaknya sangat mendukung dan itu wajib dilaksanakan. Hanya saja prinsip kehati-hatian dalam hal ini akan lebih baik jika pimpinan DPRD mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Partai Gerindra terkait kebenaran atau keabsahan SK tersebut, serta berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait.
“Saya melihat Pimpinan akan melakukan hal itu. Kami berharap semua pihak bisa menghargai keputusan Partai kami, karena masing-masing Partai mempunyai kultur yang berbeda-beda,”ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh kader Gerindra Kota Cirebon tidak menanggapi hal ini dengan berlebihan. Ia juga yakin seluruh kader Gerindra paham betul kultur Partai Gerindra. (Surya)