MAJALENGKA,SC- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap tiga pelaku penyekapan disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagaia anggota polisi dari Polres Subang.
Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut diketahui berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing,Kabupaten Majalengka.Ketiga pelaku ditangkap tim buser Polres Majalengka di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, Pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Saat itu pelaku langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ungkap Kapolres Edwin, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut,” katanya.
Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam.
Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar Pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.”Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021,”jelasnya.
Penangkapan para pelaku lanjut Kapolres dilakukan di tempat berbeda. Dua diamankan di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing.Tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.
“Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Dins)