CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg mengklarifikasi kedatangannya bersama sejumlah pejabat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (15/9/2021) lalu.
Menurut Imron, pertemuannya dengan pejabat KPK tersebut memang sudah dijadwalkan sebelumnya. Imron mengaku sengaja ingin bertemu langsung setelah dua kali mengadakan pertemuan dengan KPK secara virtual.
Tujuannya, lanjut Imron, untuk meminta arahan dan petunjuk dari KPK tentang tata kelola pemerintahan agar terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kita kan suda dua kali rapat dengan KPK secara zoom meeting. Nah, saya ingin silaturahmi dan dikasih waktu oleh KPK hari Rabu kemarin,” kata Imron, Jumat (17/9/2021).
Dijelaskan, dalam kesempatan tersebut, dirinya melapor tiga hal yang memang disorot juga oleh KPK. Ketiga hal itu yakni soal perizinan, rekrutmen pejabat atau rotasi mutasi dan soal lelang tender proyek.
“Saya melaporkan tiga hal agar ada perubahan, perizinan, rotasi mutasi dan soal tender proyek yang memang disorot oleh KPK,” tegas Imron.
Ketika melaporkan tiga hal tersebut, Imron mengaku kaget karena KPK sudah mengetahui “hiruk pikuk” yang ada di Pemkab Cirebon. Termasuk sejumlah pejabat yang ada di dalam “hiruk pikuk” tersebut.
“Hiruk pikuk di Kabupaten Cirebon KPK tahu dan saya disuruh harus lurus, petunjuk dan arahan KPK seperti itu,” paparnya.
Disinggung soal hiruk pikuk yang dimaksud, Imron pun secara gamblang mau menjelaskan soal campur tangan dari pihak luar dalam tatakelola pemerintahan yang selama ini menjadi perhatian publik. Bahkan, imbuh Imron, KPK juga sudah tahu pihak luar yang selalu campur tangan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
“Campur tangan dari pihak luar pun disorot KPK,” terangnya.
BACA JUGA: Persiapan Transformasi Menjadi UISSI, Komisi VIII DPR RI Kunjungi IAIN Cirebon
Karena itu, KPK meminta dirinya untuk tidak menuruti keinginan atau campur tangan dari pihak luar.
“Karena bagaimanapun, jika terjadi sesuatu di suatu hari nanti, maka Bupati sebagai pimpinan juga akan ikut terjerat hukum,” tandasnya.
Koordinasi bukan Klarifikasi
“Kami luruskan tentang kedatangan Bupati bersama tim ke KPK, bukan klarifikasi tapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi,” kata Nanan.
Menurut Nanan, pertemuan Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi. Hal itu berkaitan tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Pemkab Cirebon.
KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menyoroti instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yaitu kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perizinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN.
“KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perizinan. Mereka meminta, agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon,” jelas Nanan.
Kemudian lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Masalahnya, harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan.
BACA JUGA: 63 Pesantren Dapat Bantuan Modal hingga Rp35 Juta
“KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional,” jelasnya.
Nanan menambahkan, KPK juga meminta proses pengadaan barang dan jasa supaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Mereka meminta, supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN.
“Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor. Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Islah)