MAJALENGKA, SC- Lapas Kelas II B Majalengka akan memindahkan warga binaan ke tempat lain. Pemindahan warga binaan dilakukan dengan alasan saat ini Lapas Kelas II Majalengka sudah melebihi jumlah kapasitas yang seharusnya, over kapasitas. Rencananya warga binaan yang akan dipindah ke tempat lain, mereka yang masa hukumannya di atas 10 tahun.
Menurut Kepala Lapas Klas II B Majalengka Suparman, saat ini warga binaan di Laps Majalengka tercatat sebanyak 278 orang. Jumlah itu berada di atas angka semestinya, karena jumlah ideal Lapas Majalengka hanya untuk 87 orang. Dengan angka itu,maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B sudah melebihi kapasitas.
BACA JUGA: Sewa Lahan Aset Daerah Masih Terkendala
“Karena itu kami mencoba, terutama warga binaan dengan hukuman-hukuman yang tinggi, akan pindahkan ke lapas-lapas lain di Jawa Barat,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Pemindahan itu, kata Kepala Lapas Majalengka, menjadi salah satu cara untuk meredam kelebihan hunian. Sedangkan yang dimaksud hukuman tinggi yakni mereka yang masa hukumannya di atas 10 tahun.
Pemindahan itu pun, lanjutnya, sebagai upaya menyiasati berlebihnya jumlah warga binaan, serta melaksanakan program-program pembinaan lebih lanjut, seperti reintegrasi dan sebagainya. Hal itu akan diupayakan agar bisa berjalan, sehingga kelebihan kapasitas setidaknya bisa berkurang. “Program-program pembebasan bersyarat, terus asimilasi. Itu untuk menyiasati kelebihan kapasitas,” jelasnya. (Dins)