KUNINGAN, SC- Kendati pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, namun, KPU Kuningan bersama Pemkab setempat saat ini sedang melakukan pendataan penduduk yang masuk kategori pemilih.
“Rakor PDPB merupakan bentuk ikhtiar dan sinergitas bersama untuk melahirkan daftar pemilih berkualitas. Diharapkan nantinya perangkat pemerintahann di level desa/kelurahan dapat bekerjasama mengupdate data penduduk yang menurut undang-undang masuk katogori pemilih. Utamanya melakukan pelaporan terhadap warganya yang meninggal dunia sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilih,” papar Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, saat rapat koordinasi dengan menghadirkan Kepala Seksi Pemerintahan dari 32 Kecamatan se-Kab. Kuningan, Selasa (21/9.2021), di Aula Kantor Kecamatan Kadugede.
Ditambahkan anggota KPU, Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih sangat penting untuk menjamin kualitas data pemilih pada pemilu yang akan datang. Dirinya berharap ke depannya tidak ditemukan lagi nama pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Menurutnya, untuk mewujudkan harapan tersebut ada kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201. Disana disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan dan data potensi pemilih sebagai bahan bagi KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Korupsi Sapi Pokir, DPRD Kuningan Jelaskan Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Bupati Kuningan, H.Acep Purnama, dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingya pencatatan data penduduk yang tertib dan diadministrasikan dengan baik. Pasalanya, data kependudukan sering digunakan dalam berbagai keperluan di bidang pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan lain-lain.
“Demi mendukung terpenuhinya kualitas data penduduk yang nantinya bermuara pada data pemilih, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar perangkat pemerintahan di tingkat desa/kelurahan dapat bekerja secara optimal,” katanya.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Acep menyerahkan Piagam Penghargaan dari Disdukcapil bagi kecamatan yang paling aktif melaporkan data kematian by name by adress secara rutin dan berkala untuk edisi Tahun 2021.
Kecamatan yang mendapat penghargaan yaitu Peringkat 1 Kecamatan Sindangagung, Peringkat 2 Kecamatan Garawangi, Peringkat 3 Kecamatan Cidahu, Harapan 1 Kecamatan Cigugur dan Harapan 2 Kecamatan Kramatmulya.
Selain itu, ada juga piagam pengharagaan yang diberikan oleh Ketua KPU Kuningan kepada Disdukcapil sebagai mitra strategis dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
BACA JUGA: Gol A Gong Ingin TBM Barata Daya Berkibar
Kadisdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha dalam materinya ia menekankan pentingnya merubah paradigma, pola pikir dan pendekatan dalam penyelesaian masalah pelayanan administrasi kependudukan. Dia menerangkan sejauh ini pencatatan penduduk pindah-datang sudah berjalan cukup baik. Namun untuk pencatatan data kematian relatif belum optimal akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuat Akta Kematian.
Yudi menambahkan, jika dilihat dari data yang ada julah kematian tahun 2021 mencapai 11.412. Namun penerbitan akta kematian hanya mencapai 862. Itu artinya, kesadaran untuk mengupayakan penerbitan akta kematian masih rendah.
“Namun di sisi lain, pelaporan pencatatan kematian sebetulnya menjadi kewajiban RT. Hal itu dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013,” ujarnya. (Nung Kh)