KABUPATEN CIREBON, SC- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar panitia seleksi (Pansel) yang melakukan asesmen pada proses rotasi, mutasi, promosi pejabat eselon II beberapa waktu lalu, tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu lantaran, dalam catatan KASN, proses pelaksanaannya menyisakan sejumlah polemik.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hilmy Rivai. Hilmi mengatakan, keputusan KASN tersebut diketahui dari hasil koordinasi yang dilakukan secara virtual, beberapa waktu. Namun, menurut Hilmi, pada prinsipnya KASN mendukung seluruh proses pelaksanaan manajemen ASN di Kabupaten Cirebon.
“Kalau dari sisi pandang KASN, memang ada sisi yang harus diperbaiki. Tapi Alhamdulillah semua sudah diselesaikan, tinggal memang ada catatan KASN agar pansel yang melaksanakan (asesmen) pada bulan Mei kemarin, ada pembaruan supaya ada penyegaran dalam pelaksanaan proses uji kompetensi,” kata Hilmi, Senin (27/9/2021).
Disinggung soal Bupati Cirebon yang tidak mengetahui kronologis hasil asesment yang dilakukan oleh pansel, Hilmi mengklaim bahwa Bupati mengetahuinya, namun setelah selesai hasil-hasilnya secara keseluruhan.
“Hasil yang tidak diketahui Bupati karena pada saat itu memang tidak diterima langsung oleh Bupati sebagai PPK, tapi semua hasilnya diterima Bupati,” papar Hilmi.
BACA JUGA: Seleksi PPPK hanya Lulus 7 persen, Mayoritas Peserta Memperoleh Nilai di Bawah Passing Grade
Dikatakan Hilmi, bagian yang terkoreksi oleh KASN itu menjadi perbaikan bagi BKPSDM. Oleh karena itu, ia memastikan ke depan pansel harus diperbaharui sesuai dengan surat koreksi KASN.
“Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rotasi mutasi dan open bidding. Penentuan pansel itu harus izin Kemendagri, pemprov dan rekomendasi dari KASN,” ucapnya.
Diketahui, KASN telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Cirebon Nomor B-3059/KASN/9/2021 tanggal 8 September 2021, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan rotasi/mutasi melalui uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. (Islah)