KABUPATEN CIREBON, SC- Warga yang boleh memilih pada pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 ini diambil berdasarkan domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski tempat tinggal warga tersebut berada di luar desa yang menyelenggarakan Pilwu, namun yang bersangkutan bisa mencoblos atau menggunakan hak pilihnya selama masih memiliki KTP desa yang menyelenggarakan pilwu.
Hal itu dikemukakan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana kepada Suara Cirebon, Rabu (29/9/2021).
“Karena azaz domisili di Pilwu itu kan per domisili KTP. Jadi KTP-nya dimana ya dia nyoblos di situ, tidak di tempat tinggalnya,” kata Aditya.
Sementara jika ada yang pindah domisili, sambung Adit, tidak serta merta dapat dimasukkan ke dalam daftar hak pilih di alamat barunya. Menurut Adit, warga yang pindah kependudukan harus dihitung mundur waktu perpindahannya dari pelaksanaan Pilwu.
“Ketika ada yang pindah pun berdasarkan KTP. Artinya bukan sekadar pindah, harus enam bulan sebelum ditetapkan DPS, sesuai Perbup seperti itu,” kata Adit.
Ia mencontohkan, ketika pada jadwal tahapan Pilwu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada 11 September, maka warga yang pindah pada enam bulan sebelum penetapan DPS, yakni 11 Maret memiliki hak untuk memilih.
“Jadi per 11 Maret pemilih itu harus sudah terdaftar KTP-nya di desa yang bersangkutan kalau mau masuk TPS atau nyoblos. Kalau KTP-nya terdaftar pada bulan April, berarti yang bersangkutan tidak masuk,” papar Adit.
BACA JUGA: Desa Buka Penjaringan Balon Kuwu Tahap II Bertambah
Dikatakan Adit, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilwu 2021menggunakan DPT Pemilu 2019. Dari DPT Pemilu tersebut, kemudian panitia melakukan verifikasi atau biasa dikenal dengan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilu. Proses verifikasi tersebut, panitia dibantu RT dan RW desa setempat. Hal itu dilakukan, mengingat data dari DPT Pemilu 2019 kemarin dipastikan ada perubahan.
“Karena memang data dari DPT Pemilu terakhir ini belum tentu sama, masih ada perubahan,” bebernya.
Pada Pilwu serentak tahun ini, imbuh dia, jumlah TPS di 135 desa yang menyelenggarakan Pilwu sebanyak 1.227 TPS. Jumlah TPS di tiap-tiap desa akan berbeda, tergantung luas wilayah atau jumlah hak pilihnya. Untuk jumlah TPS terbanyak ada di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan dengan 18 TPS. Sedangkan desa yang paling sedikit jumlah TPS-nya adalah Desa Pasawahan, Kecamatan Susukan Lebak.
“Petugas per TPS ada 7 orang ditambah PPS 9 orang,” ungkapnya. (Islah)