KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon memandang perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Kabupaten Cirebon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi Perda RTRW itu dikarenakan adanya fluktuasi kepentingan masyarakat dan sesuai dengan anjuran Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Hal itu terungkap dalam diskusi terkait Perda RTRW di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Selasa (28/9/2021) malam.
Sekda Kabupaten Cirebon H Rahmat Sutrisno mengatakan, revisi perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, perubahan tersebut juga sesuai anjuran dari Kementerian ATR/BPN.
“Tahun 2020 kemarin kami sudah melakukan. Artinya, diskusi yang dilakukan mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan akan berdampak pada 20 tahun ke depan untuk Kabupaten Cirebon,” kata Rahmat.
Nantinya, lanjut Rahmat, hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dan konsultan akan ditembuskan langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk dikoreksi. Harapannya, hasil dari perubahan revisi tersebut sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Mudah-mudahan diskusi ini lebih bermanfaat,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Cegah Kasus Jual Beli Jabatan
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizky mengatakan, raperda yang diusulan merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Menurutnya, hasil evaluasi dari Perda sebelumnya, ada perubahan wilayah administrasi dengan kabupaten atau kota tetangga.
“Kami akan tempuh langkah-langkah untuk revisi RTRW ini. Diharapkan bulan Desember bisa selesai,” ucapnya. (Islah)