KABUPATEN CIREBON, SC- Penjaringan bakal calon (Balon) kuwu tahap kedua resmi ditutup pada 1 Oktober 2021 kemarin. Tiga desa di tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon yang sempat dikhawatirkan tidak bisa melaksanakan Pilwu serentak karena tidak berhasil menjaring balon kuwu, kini dipastikan bisa melaksanakan Pilwu.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, menyampaikan, ketiga desa yang pada penjaringan tahap pertama tidak memenuhi syarat ialah Desa Karangmalang Kecamatan Karangsembung, Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan dan Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala.
Setelah dibuka penjaringan tahap kedua, kata Adit, balon Kuwu di ketiga desa tersebut akhirnya memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilwu serentak. “Desa Karangmalang jadinya dua balon, Serang Kulon dua dan Desa Karangreja total tiga, cuma (balon-red) yang dua itu tadinya berkas tidak lengkap. Makanya dibuka penjaringan tahap kedua,” ujar Adit, kemarin (3/10/2021).
Diterangkan Adit, pada penjaringan tahap kedua tersebut tidak ada desa yang jumlah balon Kuwunya di atas lima. Sehingga, balon Kuwu di tiga desa tersebut tidak ada yang harus mengikuti seleksi akademik. “Di penjaringan kedua ini di bawah lima semua, jadi tidak ada yang masuk seleksi akademik,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, desa yang mengikuti penjaringan bakal calon kuwu tahap kedua bertambah satu lagi, yakni Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala. Dimasukannya penjaringan balon kuwu desa tersebut ke tahap dua, lantaran pada tahap pertama tidak memenuhi syarat. Sehingga, total desa yang masuk penjaringan tahap kedua jumlahnya ada tiga desa.
BACA JUGA: Kabid Pemdes Anulir Pernyataan Kadis
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, ketiga desa itu yakni Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan, Desa Karangmalang Kecamatan Karangsembung dan Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala.
“Ya, ada satu desa lagi yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dibuka penjaringan tahap kedua, yaitu Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala,” ujar Aditya Arif Maulana, Selasa (28/9/2021) lalu.
Menurutnya, sesuai jadwal tahapan yang ada, penjaringan tahap kedua dimulai pada Senin 27 september kemarin. Hal itu dilakukan, karena pada penjaringan tahap pertama ketiga desa tersebut tidak memenuhi syarat. “Ada yang balonnya cuma satu, ada juga karena tidak ada yang mendaftar,” katanya. (Islah)