CIREBON, SC- Pemerintah daerah (Pemda) dapat menggunakan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan UU Otonomi Daerah (Otda) dalam menentukan anggaran perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, mengingat adanya kesulitan dinas terkait dalam mencairkan anggaran guna perbaikan sekolah.
“Bilamana kesulitan memperoleh anggaran untuk pembangunan sekolah dan sebagainya, maka setiap daerah pantas dan diperbolehkan mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22,” kata Yoga kepada Suara Cirebon, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan, melihat kondisi saat ini, Kabupaten Cirebon dapat mengacu pada UU 22/1999 tentang Otda.
“Di dalam UU Otda No. 22 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa, hak, wewenang dan kewajiban daerah wewenang otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI,” paparnya.
Melalui acuan aturan ini, maka nanti dapat menggunakan anggaran murni dari APBD.
“Bisa murni dari kita, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Ruang Kelas SDN 2 Cangkoak yang Ambruk Bakal Dibangun
Hal ini juga, imbuhnya, perlu didorong dengan kerja sama dari masing-masing korwil dan kepala sekolah. Pasalnya, bagaimanapun juga sebuah anggaran dapat cair manakala adanya pengajuan.
“Seharusnya kepala sekolah melalui krowil masing-masing harus melaporkan kondisi sekolah masing-masing,” tegasnya.
Karena, menurut Yoga, faktanya ketika menyambangi sekolah-sekolah yang ada, banyak yang tidak mengindahkan kondisi sekolah demi memperoleh penilaian yang bagus.
“Banyak yang sebenernya kondisi sekolah itu rusak. Tapi, karena penilaian mereka menutupinya. Tapi di sisi lain, setelah penilaian mereka melakukan pengajuan proposal,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, sangat disayangkan. Karena itu, Yoga mewanti-wanti agar setiap korwil dan kepala sekolah bekerja sama.
“Selalu bersikap jujur agar saat perlu dibantu maka akan diupayakan,” pungkasnya. (Sarrah/Job)