Hal itu dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, mengingat adanya kesulitan dinas terkait dalam mencairkan anggaran guna perbaikan sekolah.
“Bilamana kesulitan memperoleh anggaran untuk pembangunan sekolah dan sebagainya, maka setiap daerah pantas dan diperbolehkan mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22,” kata Yoga kepada Suara Cirebon, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan, melihat kondisi saat ini, Kabupaten Cirebon dapat mengacu pada UU 22/1999 tentang Otda.
“Di dalam UU Otda No. 22 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa, hak, wewenang dan kewajiban daerah wewenang otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI,” paparnya.
Melalui acuan aturan ini, maka nanti dapat menggunakan anggaran murni dari APBD.
“Bisa murni dari kita, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Ruang Kelas SDN 2 Cangkoak yang Ambruk Bakal Dibangun
Hal ini juga, imbuhnya, perlu didorong dengan kerja sama dari masing-masing korwil dan kepala sekolah. Pasalnya, bagaimanapun juga sebuah anggaran dapat cair manakala adanya pengajuan.