CIREBON, SC- Total kebutuhan batik Mande Praja Caruban sebagai seragam pegawai Pemda Kabupaten Cirebon jumlahnya sebanyak 18 ribu pics. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.000 potong sudah dikerjakan oleh sekitar 240 perajin batik pada tahun 2020 kemarin, dengan cara tulis.
Ketua Asosiasi Pengusaha dan Perajin Batik Kabupaten Cirebon, Rukadi Suminta mengatakan, 240 perajin yang mengerjakan batik tersebut, merasa terbantu dengan pekerjaan dari Pemkab Cirebon tersebut. Pasalnya, saat itu situasi pandemi Covid-19 tengah mencapai puncaknya. Namun di tengah perjalanan kelanjutan pembuatan batik tulis, kata dia, diketahui ada pengusaha yang memproduksi batik seragam pegawai pemda tersebut dengan cara printing (sablon).
Menurutnya, ada dua pengusaha yang terindikasi membuat batik dengan cara printing. Indikasi tersebut diperkuat dengan adanya stok di pasar batik dengan harga murah. Padahal, sambung dia, sesuai komitmen awal, pembuatan batik pemda itu dibuat dengan cara tulis, bukan dengan printing.
“Komitmen awal kan tulis, kenapa kok ada pengusaha yang membuat batik seragam pegawai Pemda ini dengan cara printing,” kata Rukadi, Selasa (26/10/2021).
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar menindak tegas pengusaha yang membuat batik seragam dengan cara printing tersebut.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau komitmen dari awal tolong jangan sampai dilanggar,” tegasnya.
BACA JUGA: LPPM Unpad Padukan Batik dan Teknologi 4.0
Sementara itu, Kepala Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana menjelaskan, konsep awal pengadaan batik seragam pegawai Pemda Kabupaten Cirebon adalah tulis. Tujuannya, untuk meningkatkan perekonomian perajin batik yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Bukan untuk memperbesar perusahaan yang sudah ada.
“Konsep awal adalah untuk meningkatkan perekonomian perajin batik di Trusmi dan sekitarnya dengan metode tulis. Bukan untuk memperbesar pengusaha,” kata Nana.
Ia menegaskan, jika ada pengusaha yang membuat batik seragam pegawai Pemda ini dengan cara printing, maka ada sanksi hukum bagi pengusaha tersebut. Karena, pengusaha terindikasi menduplikasi produk tanpa seizin Pemda.
“Itu kan milik Pemda, berarti (pengusaha, red) menduplikasi produk tanpa seizin Pemda. Bisa dilaporkan ke Pemda,” tegasnya. (Islah)