MAJALENGKA, SC- Naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pesantren Kabupaten Majalengka perlu ditinjau kembali. Pasalnya naskah akademik Raperda Pesantren itu disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) 82 Tahun 2021.
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Yanto Nugraha mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan angin segar,yang perlu untuk ditindaklanjuti.
Menurut Yanto Nugraha, Perpres merupakan pintu makin bertumbuh dan berdayanya Pesantren menjadi institusi pendidikan yang mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dalam menghadapi Era Industri 4.0. tanpa meninggalkan kultur, akhlak, dan perilaku moral yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Dan kami sebagaimana juga diinstruksikan oleh DPP akan mengawal Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren (ponpes) yang bersumber dari APBD,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Sebagai tindak lanjut Perpres kata Yanto,maka di daerah perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda). Dan saat ini DPRD Majalengka sedang melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran Pesantren.
BACA JUGA: IAIN Cirebon Lahir dari Rahim Pesantren, Rektor Sumanta: Kini Sudah Bisa Disebut Universitas
Pembahasan Raperda sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, sebelum Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ditandangani oleh pemerintah.
Sehingga naskah akademik yang menjadi sandaran penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren belum menjadikan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 sebagai salah satu sumber acuan dalam penyusunannya.
“Hal ini yang menjadi pemikiran serta pertimbangan PPP meminta Pansus Raperda Penyelenggaran Pesantren untuk mempertimbangkan serta meninjau kembali naskah akademik yang merupakan bahan baku pembentukan Raperda Penyelenggaran Pesantren,” jelasnya.(Dins)