MAJALENGKA, SC- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis enam bulan percobaan, serta denda Rp2 juta, pada terdakwa perkara azan jihad.
Vonis terhadap kedua terdakwa, yakni Anggi dan Fuad dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan PN Majalengka yang dipimpin Hakim Ketua Kopsah, Selasa (26/10/2021).
Dengan putusan Majalis Hakim tersebut, tidak perlu penahanan pada kedua terdakwa. “Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan,” kata Kopsah.
Dalam penjelasannya,vonis dijatuhkan pada terdakwa dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sholat Taubat. “Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,”jelasnya.
BACA JUGA: Dikeroyok Delapan Orang, Seorang Pemotor Tewas Dua Terluka
Putusan Majelis Hakim menurut pengacara terdakwa, Muhtar Efendi sudah memberi rasa adil kepada kliennya. “Putusan hakim ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun. Denda Rp2 juta, keduanya divonis sama,” kata Muhtar.
Muhtar menilai, apa yang dilakukan kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun. Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan,”ucapnya. (Dins)