KABUPATEN CIREBON, SC- Peringatan ke- 93 Hari Sumpah Pemuda dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Kamis (28/10/2021).
Aksi diselenggarakan guna menyuarakan keresahan dan kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat.
Ketua Presma Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Sugianto menyampaikan, dalam momentum penting Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober tahun ini, mahasiswa merasa perlu untuk mengkritisi pemerintah.
“Aksi ini dilakukan, bahwasannya pemerintah Jokowi harus kita evaluasi. Ini berasal dari keresahan dan kekecewaan kita bersama,” katanya.
Selaku mahasiswa, pihaknya harus mengawal secara penuh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu karena, banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah yang menuai kontroversi.
“Saya kira ini harus ada pembenahan baik sistem pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Adapun poin-poin yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja dan RUU KUHP.
“Itu banyak sekali yang dirasa sangat tidak pro terhadap rakyat dan sangat tidak memberikan manfaat juga buat Masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H. Imron menghadapi langsung para mahasiswa menyampaikan aspirasinya. Menurut Imron, justru pihaknya sudah melakukannya terlebih dahulu.
“Itu kan yang dituntut Mahasiswa itu sudah terjawab. Tentang masalah pelayanan tadi kan konsep pelayanan umum itu itu kan pelajaran umum. Yang kedua, tentang masalah pengangguran itu maka kami tadi kan membuka launching satgas percepatan investasi itu dalam rangka menjawab pengangguran,” ujar Bupati, di hadapan mahasiswa.
BACA JUGA: Imron Tak Persoalkan Batik Mande Praja Printing
Terkait masalah di pusat, sambungnya, tuntutan untuk bisa cabut Undang-Undang Omnibus Law, pihaknya, tidak dapat melakukan hal tersebut.
“Kalau kita kan harus sesuai dengan administrasi nanti ditanya kita tidak bisa. Kita orang bawah kok itu eksekutif kok suruh nyabut eksekutif,” ujarnya.
Menurut Imron, kewenangan itu secara sistem ranah DPR pusat. (Sarrah/Job)