KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi resmi dilaunching Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kamis (28/10/2021).
Satgas tersebut dibentuk, berawal dari keresahan lantaran banyak investor yang tidak memilih Kabupaten Cirebon sebagai tempat untuk menanamkan modal.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki letak geografis paling strategis dibandingkan daerah lainnya. Karena lokasi Kabupaten Cirebon berada pada akses darat, laut dan udara yang stretegis. Untuk akses darat, Kabupaten Cirebon dilintasi tol transjawa. Sedangkan akses laut dan udara, ada jalur pelabuhan BIJB Kertajati.
“Satgas dibentuk untuk menarik perhatian para investor. Pihak yang terlibat dari satgas percepatan investasi, yaitu Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.
Menurut Imron, selain meluncurkan Satgas Percepatan Investasi, saat ini pemerintah daerah juga mulai menyiapkan infrastruktur penunjang proses investasi, salah satunya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Imron menyebutkan, satgas ini juga dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dimana pemerintah daerah harus menjamin kemudahan bagi investor untuk berinvestasi.
“Sesuai arahan Presiden, daerah harus menjamin keamanan bagi investor. Kemudahan proses perizinan akan menjadi daya tarik sendiri bagi Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Ia mengatakan, investasi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada para investor, yakni untuk mengembangkan sektor pertanian dan kelautan. Kedua potensi tersebut bisa membawa daerah naik kelas.
“Kalau investasi di bidang kelautan, investor bisa membangun industri galangan kapal atau industri pengolahan hasil laut. Intinya, kami bakal mengarahkan mereka (investor, red) sesuai dengan sumber daya alam Kabupaten Cirebon yang tersedia,” terangnya.
Selain meluncurkan Satgas Percepatan Investasi, Pemkab Cirebon juga meluncurkan pelayanan umum untuk masyarakat di Gedung Setda Pemkab Cirebon. Asisten Daerah 3 Bidang Administrasi Umum, H. Ronianto, S.Pd mengatakan, Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Cirebon memiliki empat bidang di dalamnya.
BACA JUGA: Dana Kurang, Perizinan Sulit, Kawasan Wisata Curug Gentong Terbengkalai
Pertama, kata dia, bidang percepatan investasi. Bidang tersebut nantinya membantu proses penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Kemudian, bidang kedua bergerak dalam upaya penyelesaian permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam proses investasi yakni, permasalahan perizinan.
Bidang selanjutnya yakni bergerak pada upaya penindakan. Roni menyebutkan, siapapun yang berupaya menghambat proses investasi akan ditindak aparat yang berwenang.
“Untuk bidang ke-empat ada bidang kerja sama, di mana nantinya bidang ini akan menjembatani investor dengan pelaku UMKM,” paparnya. (Islah)