MAJALENGKA, SC- Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Bupati Majalengka, terkait rencana pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong) mendapat reaksi dari kalangan masyarakat. Tak hanya mengecam tindakan pihak yang telah memalsukan, sebagian elemen juga meminta Bupati Majalengka H. Karna Sobahi tidak mendiamkan permasalahan tersebut.
Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Majalengka Danny Pande Irot mengatakan, memalsukan tandatangan dan stempel bupati merupakan tindakan yang sangat berani. Apalagi dugaan pemalsuan itu dilakukan berkaitan dengan kebijakan daerah dalam bentuk dokumen yang akan berdampak pada pihak lain, masyarakat.
“Tanda tangan yang dipalsukan adalah pejabat publik, penentu kebijakan daerah.Ini merupakan kejahatan, jangan sampai dibiarkan,” katanya, Rabu (3/11/2021).
Menurut Danny, pemalsuan tandatangan merupakan tindakan melawan hukum. Terlebih itu dilakukan pada dokumen pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat banyak, khususnya pedagang pasar. Sehingga sangat tepat bila bupati ataupun pemerintah menindaklanjuti.
“Ini bukan persoalan sepele, sudah menyangkut kredibilitas, juga kehormatan seorang kepala daerah. Kami berharap Bupati Karna segera menyikapi permasalahan ini,” ucapnya.
Bila kasus ini didiamkan, lanjutnya, sama halnya memberi ruang terjadinya hal serupa di kemudian hari. ”Yang kami khawatirkan kalau hal ini didiamkan, akan terjadi hal serupa dikemudian hari, dan ini tentu tidak baik. Dan bukan tidak mungkin kami ataupun masyarakat lainnya melaporkan kasus ini pada penegak hukum, karena sudah ini juga sudah menyangkut wibawa pemerintah Kabupaten Majalengka,” pungkasnya.
BACA JUGA: Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi Dipecat
Seperti diberitakan, tandatangan dan stempel Bupati Kabupaten Majalengka,H.Karan Sobahi diduga telah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawa. Dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati dilakukan pada dokumen terkait rencana pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Dugaan pemalsuan tandatangan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka itu muncul setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomer 032/Kep.899-BKD/2020,tentang penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Dugaan adanya pemalsuan tandatangan serta stempel bupati diungkapkan Sekretaris Majalengka Transparansi (MATA) Majalengka, Nandang Darana. (Dins)