KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Gombang Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dan masyarakat menggelar musyawarah terkait permohonan informasi publik, Rabu (3/11/2021).
Musyawarah dihadiri para ketua RT dan RW, perwakilan Muspika Kecamatan Plumbon, PPID, Bhabinkamtbmas, Babinsa, tokoh masyarakat, FKKC Kecamatan Plumbon, FKKC Kabupaten dan BPD.
Warga setempat, Arif Rohidin mengatakan, pertemuan digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan informasi publik serta penyampaian aspirasi dari sejumlah warga.
Dalam rapat itu, PPID Desa Gombang sudah memenuhi kewajiban dengan menjawab permohonan informasi publik yang diminta oleh warga. Persoalan tersebut sudah selesai sesuai Surat Penetapan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon Nomor 004/VIII/KID.KC-PNTP/2021 tanggal 27 Agustus 2021, terkait tidak diperpanjangnya tenaga pendukung karena pemdes sudah tidak lagi membutuhkan.
Hal ini sudah mendapat persetujuan dalam musyawarah antara RT, RW dan BPD Desa Gombang serta sesuai dengan Perbup Cirebon Nomor 22 tahun 2018.
Menyangkut titisara, sudah tidak ada lagi karena telah menjadi tanah kas desa dan hasil pemanfaatannya menjadi PAD Desa Gombang. Adapun setiap persoalan yang ada merupakan dinamika yang bisa diselesaikan secara musyawarah bila tetap tidak terjadi musyawarah maka ditempuh sesuai perundang-undangan yamg berlaku.
Dalam rapat ini disepakati hanya membahas permohonan informasi publik dan penyampaian aspirasi sejumlah warga tidak ada pembahasan lainnya setelah disepakati sekarang semua elemen masyarakat setempat sepakat dalam menjaga kondusivitas di desa.
“Kita semua telah sepakat untuk menjaga kondusivitas desa,” kata Arif.
BACA JUGA: Satgas Percepatan Investasi Tarik Perhatian Investor
Sementara itu Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indera Ayu menjelaskan, setiap persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Pembangunan di Desa Gombang berjalan baik tidak lepas dari dukungan semua elemen di desa. Kondusivitas menjadi faktor penting mari kita jaga bersama,” ujarnya. (Narsita/Vicky)