Musyawarah dihadiri para ketua RT dan RW, perwakilan Muspika Kecamatan Plumbon, PPID, Bhabinkamtbmas, Babinsa, tokoh masyarakat, FKKC Kecamatan Plumbon, FKKC Kabupaten dan BPD.
Warga setempat, Arif Rohidin mengatakan, pertemuan digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan informasi publik serta penyampaian aspirasi dari sejumlah warga.
Dalam rapat itu, PPID Desa Gombang sudah memenuhi kewajiban dengan menjawab permohonan informasi publik yang diminta oleh warga. Persoalan tersebut sudah selesai sesuai Surat Penetapan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon Nomor 004/VIII/KID.KC-PNTP/2021 tanggal 27 Agustus 2021, terkait tidak diperpanjangnya tenaga pendukung karena pemdes sudah tidak lagi membutuhkan.
Hal ini sudah mendapat persetujuan dalam musyawarah antara RT, RW dan BPD Desa Gombang serta sesuai dengan Perbup Cirebon Nomor 22 tahun 2018.