MAJALENGKA, SC- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka pun belum bisa memastikan dapat mengakomodir tuntutan buruh terkait kenaikan UMK. Pasalnya penetapan besaran UMK tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan melibatkan unsur terkait lainnya.
“Ada tahapan yang harus dilakukan penetapan penetapan besr UMK,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnadar, kemarin.
Menurut Kusnandar, sampai saat ini pembahasan terkait UMK baru tingkat provinsi dalam rapat lokakarya. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno sebelum mengajukan besaran UMK untuk tahun 2022.
Kusnandar menjelaskan, setiap daerah diberi kesempatan untuk mengajukan besaran UMK tahun mendatang sebelum 25 November 2021 ini.
“Masih akan dilakukan pembahasan sebelum secara resmi mengajukan kenaikan, begiti juga dengan daerah lainnya,karena semua daerah wajib sudah mengajukan sebelum tanggal 25 November 2021 ini,” jelasnya.
Bila daerah tidak mengajukan kenaikan lanjutnya, maka besaran UMK 2022 dipastikan akan sama dengan tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk nominal UMK yang akan diajukan.
BACA JUGA: Akibat Pergerakan Tanah Projek Gerai Plaza Ambruk
Terkait tuntutan pekerja yang meminta kenaikan sebesar, Kusnandar menyebutkan bahwa kemungkinan kenaikan ada,tetapi berapa besarnya pihaknya belum dapat memastikan.
“Kenaikan mungkin ada,tetapi belum dapat dipastikan berapa besarnya, angkanya juga belum muncul dari Badan Pusat Statistika (BPS).Nanti di rapat pleno itu dibahas ,kitakan undang Dewan Pengupahan, Apindo, serikat pekerja,” jelasnya.
Seperti diketahui UMK Kabupaten Majalengka tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2,009,000.Tahun 2020 sebesar Rp 1,944,166,- Sedangkan UMK Majalengka 2019 ditetapkan sebesar Rp1.791.693,- (Dins)