KUNINGAN, SC- Desakan untuk mengumumkan setiap hasil seleksi lelang jabatan di lingkup Pemkab Kuningan mencuat kembali, dan faktor usia jangan menjadi alasan klasik.
Salah seorang pegiat dari F-Tekad, Mang Ewo mengatakan, ketika kebijakan rekruitment Aparatur Sipil Negara untuk mendapat amanah pada posisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama melalui mekanisme open bidding (lelang jabatan), tentunya memiliki konsekwensi siapa yang akan mendapat kepercayaaan sebagai Kepala SKPD (Kadis dan Kaban) dengan posisi eselon 2 b, faktor usia tidak mutlak menjadi elemen terpenting.
“Artinya, jika dari hasil tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Pansel dengan melibatkan beberapa akademisi dari berbagai Universitas ternama di Bandung menghasilkan sosok muda ASN lebih unggul dari segala aspek penilaian, sudah tentu Bupati tidak ada alasan untuk tidak melantiknya,” katanya, Minggu (14/11/2021).
Jika faktor usia ASN masih menjadi bahan pertimbangan kebijakan Bupati selaku ‘pengguna’, dikhawatirkan masyarakat akan memandang sinis terhadap proses lelang jabatan yang tentunya telah menyedot anggaran ratusan juta rupiah itu.
Untuk itu, guna menjaga ‘kredibilitas’ dan keparcayaan masyarakat terhadap proses lelang jabatan serta tidak memunculkan asumsi open bidding sekedar ‘gugur proses’ padahal nama yang akan ditetapkan sebagai Pejabat Eselon 2b sudah ada ‘di saku’ Sang Pengguna (Bupati), alangkah eloknya jika hasil dari setiap tahapan seleksi diumumkan ke publik dan bukan sekedar konsumsi Pansel dan Bupati saja.
“Terlebih dalam era transparansi seperti saat ini, dimana akses publik terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah (termasuk Pemkan Kuningan) tidak seharusnya ditutupi,” pintanya.
BACA JUGA: Kenaikan Dana Kompensasi Air Kabupaten Kuningan Belum Signifikan
Senada yang diutarakan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, beberapa minggu lalu kepada media, jika proses Open Bidding (lelang jabatan) tersebut harus benar-benar transparan, dan semua hasil tahapan seleksi idealnya dipublikasikan.
“Harusnya semua hasil seleksi diketahuinya tidak hanya oleh panitia seleksi, tapi oleh umum juga. Supaya hasilnya benar-benar transparan dan tidak ada kecurigaan jika open bidding itu hanya menggugurkan kewajiban saja,” ujar Nuzul.
Termasuk saat sudah lolos tiga besar, harus benar-benar yang kompeten, sesuai hasil seleksi Open Bidding, sekalipun memang hak prerogatif penentuan satu dari tiga besar itu tetap Bupati.
“Jangan sampai satu dari tiga calon Pejabat Pratama itu dipilih berdasarkan suka atau tidak suka, tapi harus benar-benar the right man on the right place (menempatkan orang sesuai tempatnya/keahliannya), ya sesuai hasil seleksi itu tadi, karena seleksi Open Bidding itu sesuai SKPD yang dipilihnya,” paparnya. (Nung Kh)