KABUPATEN CIREBON, SC- Regulasi digunakan untuk penarikan pajak dan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Cirebon masih tumpang tindih. Kondisi tersebut menyebabkan belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman, mengatakan, persoalan pajak dan retribusi parkir dengan kondisi tersebut memang harus dibenahi. Terlebih, masih banyak obyek yang belum tersentuh dan ditambah masih ada parkir liar disejumlah titik dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Dalam retribusi parkir itu kan ada dua tujuan yakni parkir bongkar muat barang dan penumpang. Kedua hal itu yang harus diperbaiki sehingga potensi PAD melalui retribusi dan pajak parkir bisa optimal,” kata Hilman, Rabu (17/11/2021).
Menurut Hilman, potensi PAD dari sektor tersebut sebenarnya cukup banyak, seiring Kabupaten Cirebon yang mulai menjelma menjadi wilayah industri. Dikatakannya, untuk merealisasikan potensi tersebut dibutuhkan political will dan regulasi yang tidak berhadapan dengan wilayah hukum lain.
“Memang dibutuhkan political will, regulasi juga perlu diatur agar tidak berhadapan dengan wilayah hukum lain,” ujar Hilman.
Untuk menunjang optimalisasi PAD melalui retribusi dan pajak parkir, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan bisa disahkan oleh DPRD pada tahun 2022 mendatang.
Diakui Hilman, lamanya penerbitan Perda tersebut dikarenakan Dishub sedang menyesuaikan dengan adanya perubahan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 30 tahun 2021.
“Ini perlu disikapi agar daerah bisa mengoptimalkan potensi parkir,” terangnya.
Jika dihitung secara kasar, sambung Hilman, potensi retribusi dan pajak parkir dari aktivitas bongkar muat bisa capai Rp14 miliar. Namun secara regulasi daerah, belum ada ketentuan antara pajak dan retribusi. Sehingga selama regulasi yang digunakan saat ini dirasa tumpang tindih karena parkir juga banyak dikelola oleh lintas SKPD.
“Saya kasih contoh, bila Bappenda menarik pajak seharusnya objek pajak pun harus tercatat. Harusnya kami yang menentukan objek pajak itu agar terukur target pajaknya. Kalau dibayar hanya cuma-cuma, itu bukan pajak melainkan sedekah, karena pajak ada batasan ketentuan,” tegas Hilman.
BACA JUGA: Aksi Mafia dan Tipu-tipu Resahkan Pengusaha Batu Alam di Cirebon
Saat ini, PAD dari retribusi parkir yang didapatkan pihaknya sebesar Rp270 juta per tahun. Dan jika disematkan dengan regulasi yang jelas alias tidak tumpang tindih, maka potensi retribusi parkir di bahu jalan juga bisa mencapai Rp2-3 miliar.
“Kalau sesuai pemetaan, potensi PAD paling besar dari parkir itu ada di Sumber di Jalan Dewi Sartika, Jalan Tuparev, Ciledug, Cipejeuh dan di wilayah barat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Islah)