SUARA CIREBON – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu jaringan nasional. Selain tersangka narkotika jaringan nasional, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka lainnya terkait kasus narkona dan kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, selama periode April 2025.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut terdiri dari kasus narkotika jenis sabu 4 kasus dan kasus sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 3 kasus. Selain tersangka jaringan nasional, tersangka lainnya yang ditangkap merupakan pedagang mainan yang juga residivis.
Menurut Kapolresta, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon seperti Kecamatan Jamblang, Sumber, Klangenan, Gegesik dan Kecamatan Gebang. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, masih menggunakan pola lama, yakni sistem peta, COD dan transaksi langsung.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 7,92 gram sabu dan sediaan farmasi tanpa izin mulai dari Trihexyphenidyl, Tramadol dan DMP sebanyak 1.182 butir,” ujar Sumarni saat jumpra pers, Senin, 14 April 2025.
Salah seorang tersangka, Sulaiman, mengatakan, sebelum menjual narkotika jenis sabu, ia merupakan seorang pedagang mainan. Ia mengaku beralih menjual narkotika jenis sabu lantaran tak lagi berjualan mainan setelah tak lagi mempunyai modal.
“Tadinya jadi pedagang mainan, terus kehabisan modal. Ya ini kesekian kalinya jualan narkoba,” ucapnya.
Pria yang memiliki dua orang anak ini mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu karena desakan ekonomi. Diketahui, ia merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kini, ia kembali tertangkap untuk kasus yang kelima setelah dua minggu keluar dari penjara.



















