SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota legislatif dari Fraksi NasDem.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), dengan istri Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih menjelaskan, secara administratif surat pengaduan tersebut sudah diterima pihak Sekretariat DPRD.
“Prosesnya adalah pengajuan dulu ke Sekretariat lalu ke pimpinan DPRD, baru kemudian pimpinan mendisposisikan kepada kami di Badan Kehormatan,” ujar Abdul Wahid saat memberikan keterangan, Kamis, 23 April 2026.
Abdul Wahid menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur dalam menangani laporan ini. Setelah disposisi dari pimpinan diterima, BK akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mengundang pihak pelapor maupun anggota dewan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang sedang beredar ini,” tambahnya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan akan mengambil langkah tegas. Hasil rekomendasi dari BK nantinya akan diteruskan kepada partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Meskipun laporan sementara sudah masuk ke Sekretariat, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen fisik tersebut sampai ke meja Badan Kehormatan untuk segera dipelajari lebih lanjut.
“Kami masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan. Jika sudah di tangan kami, proses pemanggilan akan segera dijadwalkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini diungkap ke publik oleh Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, seraya menunjukkan sejumlah bukti berupa foto mesra dan screenshot percakapan (chat) oknum tersebut dengan istri kuwu.
“Kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan diserahkan kepada pihak berwenang,” kata Medira Anggraini, Selasa, 21 April 2026 malam.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke sejumlah pihak, di antaranya, kepolisian, Badan Kehormatan Dewan dan partai politik sang oknum anggota DPRD.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















