MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka) melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menyerahkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Kartu JKN-KIS diberikan terutama kepada masyarakat, khususnya balita dengan indikasi masalah gizi atau rwan stunting .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Harizal F. Harahap mengatakan, pembagian kartu JKN-KIS merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap wargana,serta sebagai upaya penanggulangan gizi buruk dan pencegahan stunting.
”Pemberian kartu JKN-KIS ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gizi buruk maupun stunting,”katanya, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, tahun ini Dinas Kesehatan telah mengajukan 75 orang untuk mendapatkan kartu JKN- KIS tahap pertama. Namun yang terealisasi baru 64 orang.Sisanya masih belum dicetak dan akan diajukan lagi bulan depan dengan usulan baru lainnya.
Sedangkan sebaran penerima tercatat merupakan warga yang berda di tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Banjaran, Jatiwangi, Sumberjaya, Jatitujuh, Rajagaluh, Talaga dan Leuwimunding.
Sebelumnya, kata mantan Direktur RSUD Majalengka ini,pemerintah daerah mendaftarkan warganya yang terindikasi mengalami gizi buruk dalam kepesertaan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Dengan demikian nantinya apabila penderita memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,”jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana mengungkapkan, bahwa pembuatan kartu JKN KIS tersebut, sesuai data DTKS yang ada.
“Kita akan mengajukan sebanyaknya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pelayanan kesehatan, termasuk ibu hamil kurang mampu untuk persiapan persalinan,” katanya.
BACA JUGA: DPPKBP3A Klaim Angka Stunting di Kabupaten Cirebon Turun
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Majalengka Erra Widayati, menambahkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi pemerintah Kabupaten Majalengka dalam pembuatan kartu JKN KIS.
“Sampai saat ini kadang dalam pencetakan kartu terkendala dengan Nomor Induk Kependukukan (NIK) yang belum online, membuat memperlambat pencetakan kartu tersebut, sehingga kita harus koordinasi dengan Disdukcapil Pemkab Majalengka,” jelasnya. (Dins)