KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tidak akan segan-segan menindak pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian bansos di Kabupaten Cirebon. Kejari bakal memproses pelaku tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyia SH usai kegiatan penerangan hukum bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diaula Paseban, Setda, kemarin.
Karena itu, dirinya meminta semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian bansos agar mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau dalam pelaksanaan pendistribusiannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis sehingga merugikan penerima bantuan.
“Dalam pendistribusian bansos sudah ada petunjuk teknisnya, tentunya harus ditaati dan tidak boleh menyimpang dari kaidah aturan yang ada, kita tegas dalam persoalan ini,” kata Benu.
BACA JUGA: Kejaksaan Buka Pangaduan Online Penyimpangan Bansos
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terkait sistem pendistribusian bansos di Kabupaten Cirebon. Dari pengawasan tersebut, beberapa hal ditemukan yang kemudian dijadikan bahan evaluasi bagi para pelaksana di lapangan, agar tidak sampai menjadi persoalan.
“Pengawasan kita lakukan secara ketat, kalau ada yang salah kita ingatkan, kalau membandel kita proses,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan periode sebelumnya, pihak kejaksaan menemukan beberapa hal yang ditengarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis pendistribusian bansos, di antaranya ditemukannya e-warung yang tidak sesuai dengan juknis bantuan sosial, e-warung yang dikendalikan LSM dan kuwu, mesin EDC terbang atau berpindah-pindah, TKSK yang tidak menegur dan tidak melapor ke bank penyalur terkait e-warung yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, juga ada temuan lainnya yang meliputi tidak berjalannya tim koordinasi kebupaten maupun kecamatan, ditemukannya LSM yang menjadi suplier dan ada bahan pangan berupa beras yang tidak layak saat disalurkan. (Islah)