KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat buruh dan pekerja meluapkan amarahnya dengan menjebol gerbang Kantor Bupati Cirebon, saat berunjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang hanya naik 0,49 persen atau senilai Rp10.000 dari tahun sebelumnya, Kamis (25/11/2021).
Massa buruh berasal dari sejumlah organisasi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan serikat pekerja lainnya.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moch. Machbub mengatakan, buruh menuntut kenaikan UMK minimal 7 persen hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Namun, lanjut Machbub, alih-alih dikabulkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon malah memutuskan UMK tahun 2020 hanya naik 0,49 persen.
“Kita menuntut 7 sampai 10 persen. Kita minta mediannya di 7 persen. Tapi hanya (naik) Rp10.000. Bagi kami ini tidak manusiawi, karena bila dibagi 25 hari kerja maka kenaikan upah itu tidak lebih dari Rp400,” kata Machbub, di sela unjuk rasa.
Pihaknya meminta Pemkab Cirebon berani menaikkan UMK di atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai sangat tidak manusiawi.
“Di daerah lain, salah satunya Kabupaten Bogor berani menaikkan 7 persen,” ujarnya.
Ia mengkritisi dan menilai Kabupaten Cirebon tidak berani menaikkan UMK di angka 7 persen.
“Kebutuhan semakin banyak, kerja tidak pernah libur di tengah pandemi,” ujarnya.
Machbub pun mempertanyakan, fungsi Dewan Pengupahan di daerah bila tidak ada keadilan untuk pengajuan kenaikan upah.
“Kalau seperti ini sulit, setiap daerah ditekan. Fungsi Dewan Pengupahan di daerah tidak ada lagi. Ngapain pengupahan-pengupahan orang ditekan dari atas kok. Percuma kita rapat Dewan Pengupahan, kalau sudah ditakdirkan sama yang di atas,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, akibat aksi yang tak kunjung mendapat tanggapan, terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang Kantor Bupati Cirebon. Akibat aksi tersebut, gerbang Kantor Bupati Cirebon pun jebol.
Beruntungnya, aksi ricuh ini tak berlangsung lama. Emosi massa segera mereda bersamaan turunnya hujan. Namun, semangat buruh tak surut oleh hujan. Mereka bertahan di depan kantor bupati hingga sore hari.
BACA JUGA: UMK Naik Rp33.741, KSPSI Sebut Tak Manusiawi
Terpisah, Bupati Cirebon, H. Imron mengatakan, pihaknya bukan tidak berpihak pada buruh. Namun, Imron menegaskan, aturan yang ada tidak dapat seenaknya ditetapkan atau dicabut pemerintah daerah.
“Kalau (PP, red) itu memang cabut, ya kami akan mencabut lagi. Karena yang namanya aturan, kita suatu sistem yang tidak bisa seenaknya sendiri, tidak bisa aturan kabupaten bertentangan dengan aturan yang ada di pusat dan juga aturan yang ada di provinsi,” kata Imron.
Imron berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau pusat segera mengambil keputusan atau surat rekomendasi yang memungkinkan Pemkab bisa menentukan besaran UMK.
“Kalau bisa bukan hanya 7 atau 10 persen, tapi 50 persen, apabila landasannya adalah rasa kasihan. Tapi kita kan pemerintah itu ada aturan, pakai sistem, tidak bisa seenaknya dewek. (UMK) harus ditinjau dari berbagai aspek dan pertimbangan,” pungkasnya. (Sarrah/job)