KABUPATEN CIREBON, SC- Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Cirebon melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu di Kecamatan Gempol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (29/11/2021).
Dalam laporannya, BMI menyebut, dugaan korupsi yang dilaporkan adalah penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016-2020.
Juru Bicara BMI Kabupaten Cirebon, Alan F Alamsyah menjelaskan, kedatangan BMI bersama tim bidang hukum ke Kejari terkait pelaporan dugaan penyelewengan DD yang dilakukan seorang kuwu di Kecamatan Gempol.
“Karena berdasarkan kajian kami, ada banyak temuan yang cukup signifikan yang diduga telah dikorupsi oleh Kuwu,” ujar Alan, usai menerima bukti laporan dari Kejari Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, dugaan korupsi DD yang dilakukan kuwu terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2020. Kuwu diduga melakukan penyelewengan anggaran Karang Taruna, anggaran penyuluhan untuk tenaga kesehatan, pemeliharaan sarana prasarana posyandu, anggaran untuk warga miskin dan lainnya.
“Kalau diakumulasi berdasarkan temuan kita, jumlahnya lebih dari Rp300 juta,” jelas Alan.
Ia mengatakan, pelaporan dilakukan karena nilai yang diduga dikorupsi oleh kuwu jumlahnya cukup besar. Alan berharap, pihak Kejari Kabupaten Cirebon segera memproses serta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Selain melaporkan ke Kejari, kata dia, upaya mengusut dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan BMI Kabupaten Cirebon. Yakni melakukan aksi dan audiensi di Kantor Kecamatan Gempol.
“Dalam waktu dekat juga kita akan kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan. Itu sebagai bentuk dukungan moril kami agar Kejaksaan memproses kasus ini,” papar Alan.
BACA JUGA: Geledah PG Rajawali II, Kejati Jabar Sita 80 Dokumen
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum BMI Kabupaten Cirebon, Iwan Sujadi mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak kemarin. Laporan yang dilakukan murni karena temuan pihaknya.
“Tidak ada kaitannya dengan Pilwu. Ini memang temuan kami di lapangan,” kata Iwan.
Menurutnya, penyebab laporan bukan sebelum Pilwu adalah, karena data-data valid hasil temuan pihaknya baru terkumpul setelah penyelenggaran Pilwu selesai. Usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan, BMI juga berencana mendatangi Inspektorat agar kasus tersebut bisa tuntas ditangani. (Islah)