KOTA CIREBON, SC- Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai berkerja sama dengan Pemkot Cirebon gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Warga Kota Cirebon diwanti-wanti waspada atas adanya peredaran rokok ilegal yang secara fisik menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kerja sama dengan Pemkot dilakukan untuk terus menekan bahkan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami bersinergi dengan Pemkot. Ada porsi dari alokasi anggaran DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal. Selain kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan,” ungkap Encep, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, Pemkot Cirebon telah mendapatkan dukungan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut bagian dari transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam penggunaannya, pemda diajak berkolaborasi untuk sosialisasi maupun penindakan.
“Sosialisasi misalnya menggunakan spanduk, baliho, media massa dan lainnya,” kata dia.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal sangat penting. Selain menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, sambung Encep, pihaknya juga menyosialisasikan cara pelaporan hingga ancaman sanksi bagi pengedar maupun produsen rokok ilegal.
“Kami terbuka untuk menerima pelaporan dari masyarakat jika menemukan rokok ilegal. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP di daerah setempat. Nanti Satpol PP yang berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.
BACA JUGA: 3.035 Buruh Rokok di Kabupaten Cirebon Peroleh BLT dari DBHCHT
Selain itu, Ecep menyampaikan, pihaknya juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ada yang terencana, tapi ada pula yang tidak direncanakan. Terencana dimaksudkan dengan melakukan operasi cukai ilegal. Sedangkan tidak terencana, jika mendapati laporan dari masyarakat.
“Bahkan beberapa hari lalu kami baru menangkap lebih dari 212 ribu rokok ilegal tanpa dilekati cukai di KM 181 (Tol Cipali). Minggu sebelumnya kami menangkap di Majalengka. Semuanya dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.
Pihaknya berharap, sinergi yang terbangun dengan Pemda Kota Cirebon dapat menekan laju peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (Surya/Rilis)