KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon akan segera membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Smart City dalam rapat paripurna agar bisa disahkan. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Smart City, Tunggal Dewanto kepada Suara Cirebon, Senin (12/6/2021).
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu berharap dengan disahkannya Raperda tersebut, tujuan Kota Cirebon sebagai smart city bisa segera menjadi kenyataan.
Dewa menyampaikan, sebelumnya Pansus telah menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkot Cirebon terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, DPRD dan tim asistensi Kota Cirebon sepakat Raperda Smart City tersebut diparipurnakan pada pekan depan.
“Dalam rapat tersebut, pansus dan tim asistensi membahas tentang beberapa pasal, seperti pembentukan Komite Smart City, sanksi dan lainnya. Pembentukan Komite Smart City disepakati sesuai Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujar Dewa.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon: Guru Honorer Jauh Sejahtera
Legislator dari dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk) itu mengatakan, Raperda tentang Smart City berisi tentang teknis pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon, seperti anggaran, inovasi dan lainnya.
Pria yang akrab disapa Dewa itu berharap, adanya perda tersebut bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan di Kota Cirebon.
“Cirebon sebagai kota cerdas tak hanya jargon, tapi bisa diimplementasikan. Semuanya sudah kita bahas. Rabu depan raperda ini kita akan paripurnakan,” kata Dewa. (Surya)