KOTA CIREBON, SC- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon sudah masuk data tunggu untuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Ana Susanti saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Selasa (7/12/2021).
“Pengajuan Raperda Pesantren sudah masuk ke Prolegda untuk tahun depan. Tapi naskah akademiknya belum selesai, kami masih menunggu itu,” kata Ana.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak ingin gegabah karena naskah akademik bagian syarat dari pengesahan Raperda menjadi Perda.
“Dalam penyusunan naskah akademik ini saya akan minta kepada yang mengajukan untuk tidak asal-asalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Cirebon yang juga anggota DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman menyatakan kesiapannya mengawal Raperda Pesantren menjadi Perda.
“Alhamdulillah Raperda Pesantren sudah masuk pada Prolegda tahun depan 2022, tinggal menunggu paripurna,” kata Syaifurrohman.
Dewan dapil Harjamukti menyatakan, bersama kolega separtainya, Ahmad Syauqy akan terus mengawal Raperda Pesantren menjadi Perda bahkan sampai ke Perwali.
“Kami akan terus mengupayakan Perda Pesantren di Kota Cirebon untuk kemajuan dan pengembangan pesantren yang ada di kota wali ini,” terangnya.
BACA JUGA: BPBD Sebut Puncak Cuaca Ekstrem Desember-Januari
Ia menyatakan, mengamankan terbitnya Perda Pesantren merupakan salah satu bentuk loyalitas kepada DPP PKB dan NU.
Senada, anggota DPRD Kota Irebon dari PKB, Ahmad Syauqy mengatakan, Perda Pesantren akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pondok pesantren di Kota Cirebon.
“Perda Pesantren ini sangat ditunggu-tunggu karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pesantren terlebih dari sektor pembangunan,” katanya. (Surya)