KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut sudah dilakukan pada tanggal 2 Desember lalu.
Sugeng mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Nantinya, bilamana Diskominfo menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bisa meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Sugeng. Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, kerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon ini akan selama dua tahun dari 1 Desember 2021 sampai tahun 2023. Kedua belah pihak akan memberikan informasi bilamana ada perubahan dalam perjanjian kerja sama ini.
“Ke depan jika ada perubahan sistem ataupun prosedur menyangkut teknis pelaksanaan kerja sama dilakukan secara musyawarah atau mufakat sesuai dengan peraturan perundangan,” tandasnya seraya menambahkan, kerja sama tersebut dilakukan langsung dengan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH, MH. (Islah)