Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Potensi PAD Bangunan Gedung di Kabupaten Cirebon Jangan Hilang

Admin by Admin
Jumat, 10 Desember 2021
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) di kantor DPRD setempat, Kamis (9/12/2021).

Dalam jawabannya, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut, lanjut Imron, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai surat edaran (SE) Kemendagri tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah (Perda) mengenai revisi persetujuan bangunan gedung. Hal itu agar Pemda segera dapat melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung, dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi,” kata Imron.

Imron menjelaskan, pengajuan raperda ini penting dilakukan karena berdasarkan ketentuan pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan 8 Desember tahun 2021, penerimaan retrubusi daerah turun salah satunya dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Target awal Rp4 miliar lebih, telah tercapai Rp2,3 miliar lebih. Sedangkan tahun 2022 penerimaan PAD dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan Rp4,2 miliar lebih. Target retribusi IMB tahun 2021 tidak tercapai dikarenakan daerah dilarang memungut retribusi persetujuan bangunan gedung sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Menurut Imron, Raperda ini hanya mengatur tentang retribusi saja. Karena sudah ada pengaturan penyelenggaraan persetujuan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

“Kami sependapat bahwa harus lebih berpihak kepada masyarakat dan bukan hanya sekadar mengejar PAD saja,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat melakukan perubahan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan menjadi tujuan pembangunan gedung tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur saja.

“Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:

BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Efektivitas Raperda Pengganti IMB

Peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung.

“Melalui SIMBG pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait  dapat pengetahuan secara riil pemasukan PAD dari retribusi persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG,” tutupnya. (Sarrah/job).

Dalam pengaturan tersebut persetujuan bangunan yang tertuang dalam perda yang dihantarkan, penetapan nilai dipertimbangkan atas beberapa hal seperti fungsi bangunan kompleksitas permanensi, ketinggian, faktor kepemilikan dan sebagainya. Dalam perhitungan dan terdapat perbedaan indeks fungsi usaha dan UMKM,” ujarnya.* Sarrah/SC

Tags: Bupati CirebonCirebonDPRD Kabupaten CirebonImronKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.