KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha. Raperda tersebut dirancang sebagai upaya memandirikan daerah dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Hal tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, H Rahmat Sutrisno dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, kemarin (13/12/2021). Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Karena itu, nantinya peraturan tersebut bakal direvisi atau pun dicabut.
“Kami berharap, pada pertemuan ini bisa membulatkan pandangan dan mampu melahirkan produk daerah apa yang perlu diterbitkan,” kata Rahmat.
Selain itu, kata dia, penerbitan perda tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, saat ini PAD Kabupaten Cirebon masih sangat kecil.
“PAD Kabupaten Cirebon masih sangat kecil, hanya 18 persen dari total APBD,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, peraturan tersebut sebagai payung hukum untuk memancing investor masuk.
“Perlu ada payung hukum agar investasi bisa masuk, sehingga kami akan terbitkan perda penyelenggaraan perizinan usaha,” katanya.
BACA JUGA: Soal Limbah Batu Alam, DPRD Minta Pemkab Cirebon Edukasi Pengusaha
Di tempat yang sama, General Manager (GM) Suchang, Harun Surya berharap, pertemuan ini bisa menghasilkan sesuatu untuk memantapkan produk hukum yang sudah ada. Peraturan dari daerah Kabupaten Cirebon, kata Harun, harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, meskipun aturan pemerintah pusat saat ini masih direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Harus mampu memberikan kepastian dan tidak memberikan rasa keraguan-raguan,” ungkapnya. (Islah)