Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan

Admin by Admin
Selasa, 14 Desember 2021
in Berita Utama, Cirebon, Nasional, Pilihan Redaksi
Reading Time: 4 mins read
A A

TUMPUKAN uang pengganti korupsi budidaya tambak udang di Desa Bungko Lor sebesar Rp. 27.416.275.943 dikembalikan ke kas negara.* Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

JAKARTA, SC- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp200 juta atas nama terpidana George Gunawan.

Uang pengganti tersebut terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu. Penyerahan aset tersebut dilakukan di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tahun 2012 dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

“Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan seluas 245 Ha,” katanya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Eben, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

“Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur,” lanjutnya. 

Eben juga menjelaskan, kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan. 

“Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA,” jelasnya.

BACA JUGA: Geledah PG Rajawali II, Kejati Jabar Sita 80 Dokumen

Perbuatan terpidana George Gunawan tersebut, Eben menerangkan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp.38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp.10.700.138.316,” paparnya. 

Eben mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp.27.416.275.943. 

“Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis (9/12) lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,” jelasnya. 

Selanjutnya, imbuh Eben, uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- tersebut diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasehat hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara melalui bank tersebut.

“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan,” katanya.

BACA JUGA: Penindakan Korupsi Jangan hanya Beri Efek Jera

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Dirinya mengatakan, Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

“Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan,” tutup Eben. (Rls/Sarrah/job)

Tags: CirebonKabupaten CirebonKecamatan KapetakanKejari Kabupaten CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.