KABUPATEN CIREBON, SC- Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) akan melakukan aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menuntut revisi Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022. Hal itu karena pada Perpres Pasal 8 Ayat (4) tentang Penggunaan Dana Desa dinilai tidak menghormati kewenangan desa, sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali mengatakan, Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 yang sudah ditetapkan itu ada nuansa mengebiri dan menzalimi kewenangan desa.
“Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen,” kata Muali kepada Suara Cirebon, Rabu (15/12/2021).
Sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), pihaknya menilai adanya pemangkasan kewenangan desa dalam menentukan penggunaan anggaran desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak pandemi.
“Untuk itu pada Kamis besok (hari ini, red) kami sebagai Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon akan berangkat ke Jakarta melakukan aksi Desa Menggugat bersama teman-teman Apdesi,” ujarnya.
Muali menjelaskan, seluruh pemerintah desa sudah merencanakan anggaran pembangunan di tahun 2022 yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa dan semua itu terancam tidak berjalan setelah terbitnya Perpres 104/2021.
“Padahal kami sudah menyusun rencana pembangunan melalui aspirasi musyawarah dusun, setelah itu dibawa ke dalam musyawarah desa, namanya musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Terus kalau Peraturan Presiden itu sudah diketuk palu apa yang nanti kita perbuat untuk masyarakat? Apa yang harus saya lakukan untuk masyarakat?” Tanya dia.
BACA JUGA: FKKC segera Bangun Sekretariat
Pihaknya menuntut agar peraturan itu gugurkan, karena jelas akan menghambat pembangunan desa. Muali menyebut aksi damai itu karena aspirasi bukan hanya semata untuk kuwu, namun juga untuk semua masyarakat khususnya Kabupaten Cirebon.
“Saya berharap mudah-mudahan Peraturan Presiden no 104 tahun 2021 itu bisa dikaji ulang dan memberikan seluas-luasnya kewenangan desa untuk mengelola anggaran,” pungkasnya. (Vicky)