MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengeluarkan kebijakan sekolah tetap masuk pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selama libur Nataru, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilaksanakan sebagaimana biasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Lilis Yuliasih mengatakan, Pemkab Majalengka peniadaan libur Nataru, sekolah diminta tetap melakukan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada libur pada saat Nataru merupakan instruksi langsung dari Bupati Majalengka. “Ini merupakan intruksi langsung dari Bapak Bupati,”kata Lilis, Rabu (15/12/2021).
Instruksi itu kata Lilis ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan , dengan membuat surat edaran yang disebarkan ke sekolah.
“Mengacu ke surat edaran Bupati, kami menindaklanjuti dimana libur nataru itu ditiadakan dengan membuat surat edaran ke semua sekolah, ” ujar Lilis.
BACA JUGA: Pendidikan Lalu Lintas Jadi Materi Pembelajaran Sekolah
Dengan demikian lanjutnya, selain menghapus jadwal libur, pihaknya juga meminta agar sekolah untuk memundurkan jadwal pembagian rapor.Pembagian rapor sebelumnya diagendakan pada Desember ini juga diundur pada Januari mendatang.
“Kebijakan tidak adanya libur saat Nataru dilakukan guna menghindari adanya siswa yang memanfaatkan momen tersebut untuk mendatangi suatu lokasi seperti tempat wisata yang mengakibatkan timbulnya kerumunan,” jelasnya. (Dins)