KOTA CIREBON, SC- Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim.
Kapolres menjelaskan, tersangka kasus pertama yang kini tengah ditangani adalah seorang pria berinisial DF (34) asal Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pria bejat ini tega menggauli seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial O yang merupakan tetangganya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kapolres, tersangka diduga kuat melakukan pencabulan di antaranya mencium pipi kiri dan kanan korban serta melakukan pelecehan sehingga menyebabkan korban kesakitan.
“Dua Kasus Pencabulan sekaligus ini sedang kami proses dalam penanganan unit reskrim,” kata Kapolres Fahri, Senin (20/12/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti menjelaskan, kasus pencabulan itu berawal saat korban yang akan berangkat ke musala dipanggil tersangka dan masuk ke rumahnya.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka langsung melakukan tindak pencabulan.
“Setelah itu korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp2 ribu. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil,” kata I Putu.
Pihaknya berhasil menyita barang bukti di antaranya, pakaian yang dikenakan korban yaitu baju dan celana dalam.
Sementara, tersangka kasus pencabulan lainnya adalah seorang pria berinisial IS (52) warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. IS melakukan aksi pencabulan terhadap anak usia 15 tahun. Aksi bejat IS dilakukan kepada korban di dalam rumahnya.
“Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya. Karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua, korban bersedia ikut ke rumah tersangka,” katanya.
BACA JUGA: 10 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap
Sesampainya di rumah tersangka, lanjut I Putu, korban diajak ke ruang tamu. Kemudian dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka lalu tangan tersangka mulai meremas (maaf) payudara korban.
“Tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas dan memasukan jarinya, setelah itu tersangka mengatakan kepada korban awas jangan bilang ke siapa-siapa,” ujarnya.
Dua pria bejat tersebut, baik tersangka DF maupun IS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UURI No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Surya)