MAJALENGKA, SC- Tujuh orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka. Dari tujuh tersangka yang ditangkap petugas di antaranya, seorang ibu rumah tangga (IRT) serta perangkat salah satu desa di Kabupaten Majalengka.
Penangkapan pada tujuh tersangka tersebut, dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba, sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap petugas di tempat berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
“Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkapnya.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obat terlarang jenis farmasi. Sedangkan ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu di antaranya seorang perempuan berinisial LW (37). Ibu rumah tangga ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka lainnya lainnya, berinisial HF (34) diketahui menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Majalengka Dibui
Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yakni, RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk, berinisial AL (22). “Dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline,”jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, selain ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat obatan terlarang tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, akan kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelasnya. (Dins)