KABUPATEN CIREBON, SC- Mantan Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi merasa kaget atas timbulnya kegaduhan pascamutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Terlebih ada video miring yang menyoroti pelaksanaan mutasi dan sudah terlanjur beredar luas.
Pria yang akrab disapa Gotas tersebut mengaku baru mendengar dan melihat video tentang kisruh pelaksanaan mutasi tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi kurang baik karena adanya polemik tersebut.
“Dikembalikan saja sesuai aturan, jangan ada yang menyimpang,” kata Gotas, Rabu (5/1/2021).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya polemik tersebut ialah karena komunikasi yang kurang baik. Oleh karena itu, sebagai warga Kabupaten Cirebon yang peduli, dirinya akan menengahi persoalan tersebut.
Gotas memastikan akan mengajak pihak-pihak yang terlibat kisruh untuk duduk bersama dengan Bupati Imron dan membicarakannya dari hati ke hati.
“Jangan sampai ada kegaduhan, semuanya harus duduk satu meja, ngobrol dari hati kehati,” ujarnya.
Begitupun dengan “pihak lain” yang turut berbicara soal proses mutasi yang ada di dalam video tersebut, menurut Gotas, harus juga segera diselesaikan agar tidak timbul fitnah dan prasangka yang tidak baik, termasuk dari masyarakat.
“Harus diselesaikan dengan baik, ini menyangkut nama baik. Sikap saya masih sama, saya akan pasang badan untuk mengamankan kebijakan Bupati, asalkan kebijakan Bupati sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil mutasi dan rotasi untuk menempuh mekanisme yang berlaku, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hilmi mengingatkan pengajuan gugatan harus disertai bukti-bukti dan fakta yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Hilmi menyusul munculnya ketidakpuasan terhadap hasil mutasi rotasi Pemkab Cirebon yang dikemukakan beberapa pihak.
Menurut Hilmi, proses mutasi rotasi yang dilakukan Pemkab Cirebon sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan, lelang jabatan atau open bidding menjadi salah bukti bahwa Pemkab Cirebon ingin mencari pejabat eselon II yang kompeten.
“Mekanisme sudah kita tempuh. Pemkab sudah berusaha menjalankan aturan untuk perekrutan pejabat setingkat eselon II. Hasilnya pun kita publikasikan,” kata Hilmi, Selasa (4/1/2021).
Terkait adanya ketidakpuasan dari hasil uji kompetensi (Ujikom), Hilmi mengungkapkan, hasil ujikom bukan untuk menentukan dan menempatkan pejabat sesuai dengan masa kerja. Menurutnya, ujikom merupakan wadah pemetaan di tempat mana seharusnya pejabat ditempatkan. Hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan bisa terjadi dimana saja.
“Namanya ujikom pasti ada objektif dan subjektif. Hasil objektifnya pasti keluarlah angka-angka dari akumulasi nilai. Tapi subjektifnya, pasti banyak hal termasuk kepribadian dan dinilai oleh psikolog,” kata Hilmi. (Islah)