MAJALENGKA, SC- PT Purna Graha Abadi (PGA) dinilai sebagai pihak ikut bertanggungjawab terhadap pengembalian uang uang muka (DP) pedagang. Hal itu ditegaskan pemerhati sosial Majalengka, Edy Saragih.
Pernyataan itu disampaikan Edy Saragih ketika ditanya tentang pihak yang harus bertanggungjawab terhadap pengembalian uang muka (DP) yang telah dibayarkan oleh pedagang.
”PT PGA yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai mitra pembangunan pasar,meski kemudian menyatakan mundur harus bertanggungjawab terhadap nasib atau pengembalian uang DP pedagang,tidak bisa pergi begitu saja,” ujarnya, Kamis (6/1).
Mengapa PT PGA juga harus bertanggungjawab dalam pengembalian uang muka pedagang yang diperkirakan mencapai ratusan juta, dengan tegas Eddy mengatakan, bahwa tanda bukti pembayaran (kwitansi) pembayaran uang muka yang diterima pedagang menggunakan logo, serta stempel PT PGA.
”Alasannya sangat jelas, kwitansi pembayaran yang diterima pedagang menggunakan cap perusahaan dalam hal ini PT PGA. Apakah itu dipalsukan itu hal lain, namun pedagang tahu bahwa yang akan membangunan pasar perusahaan tersebut, sehingga mereka mengeluarkan uang untuk DP,” ucapnya.
Bila PT PGA tidak pernah melakukan penarikan pembayaran DP, lanjutnya mestinya perlu dilakukan klarifikasi dan melaporkan pada pihak berwajib. Sebab, kata Edy itu sudah merupakan tindakan melawan hukum, pemalsuan dokumen, sehingga pedagang dirugikan.
”Kenyataanya sampai hari ini PT PGA belum melakukan tindakan apapun, melakukan klarifikasi ataupun melaporkan pada pihak berwenang adanya dugaan pemalsuan yang mengatasnamakan perusahaan,” katanya.
Seperti diberitakan, PT Purna Graha Abadi (PGA) sebagai mitra Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih telah menyatakan mundur. Walaupun hingga saat ini belum ada sikap ataupun respon dari Pemkab Majalengka dengan keputusan PT PGA yang dinilai sepihak.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sindangkasih Belum Yakin PT PGA Mundur
Mundurnya PT PGA berdampak pada para pedagang yang telah menyerahkan uang muka atau booking fee untuk kios, termasuk tempat berdagang darurat yang diproyeksikan bertempat di eks pasar lama, Kelurahan Majalengka Kulon.
Hingga saat ini pedagang masih kebingungan untuk meminta pengembalian uang muka yang telah mereka bayarkan pada pihak yang mengatasnamakan PT PGA, dan dilengkapi bukti pembayaran dengan cap perusahaan. (Abr)