MAJALENGKA, SC- Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dukungan itu sebagai bentuk apresiasi di tengah ramainya isu kekerasan seksual di dunia pendidikan akhir-akhir ini.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang seringkali menjadi buntu, karena tidak semua kasus bisa mendapatkan akses keadilan bagi korban dan tidak semua perangkat kampus bersiap diri menghadapi, menerima, memproses memberikan akses keadilan bagi korban.
“Kita memberikan apresiasi kepada mas Mentri (Nadiem Makarim) yang sudah berani mengambil keputusan untuk mengeluarkan regulasi kebijakan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini, sebagai wujud kehadiran negara,” kata Tiasri usai mengisi seminar di Universitas Majalengka, Sabtu (8/1/2022).
Dia berharap, Permendikbudristek ini bagian dari regulasi kebijakan yang kemudian bisa diteruskan di seluruh universitas atau kampus-kampus untuk membangun kebijakan internal kampus. Sehingga, lanjut dia, kampus dapat membangun kebijakan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah dimandatkan didalam aturan Permendikbud tersebut.
“Peraturan ini mengatur 3 hal sangat penting yaitu, pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Tujuannya apa? Agar kampus-kampus bersedia tidak hanya dalam upaya penanganan kasusnya yang terjadi, tetapi mengedepankan bagaimana upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual,” jelas dia.
Hal itu lanjutnya, bisa menjadi pendorong semangat bersama agar aturan tersebutlah juga bisa diikuti oleh kementerian lembaga terkait lainnya, seperti Kemenag.
BACA JUGA: 10 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap
Selain itu kata Tiasri, Komnas perempuan juga mendorong publik untuk membangun perspektif baru. Baik di dunia pendidikan ataupun di masyarakat secara meluas, bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan aib dan bukan lagi persoalan personal. Akan tapi kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa menghancurkan bangsa.
Karena, lanjut dia, ketika generasinya dihancurkan, ketika perempuannya dihancurkan dengan menjadi korban kekerasan seksual, maka dampaknya pada negara bukan kepada individu korban tetapi sangat luas dan mengkhawatirkan.
“Kita membutuhkan ruang yang aman dan nyaman bagi siapa saja untuk bebas melakukan apa saja tanpa rasa ketakutan tanpa rasa kekhawatiran sehingga kita di mana saja bisa setara dan bisa saling menghargai,” bebernya. (Abr)